GridPop.ID - Pinjaman online atau pinjol memang menjadi alternatif mudah dalam mendapatkan dana cepat.
Tapi, tak jarang masyarakat justru terjerat pinjol ilegal.
Ya, pinjol ilegal memang menawarkan kemudahan dalam pengajuan dana.
Namun, perlu diingat bahwa pinjol ilegal justru dapat mendatangkan malapetaka di kemudian hari.
Mengutip Tribun Bisnis, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK serta pemerintah melalui Kominfo sejak dulu gencar mengimbau masyarakat mewaspadai modus penipuan pinjol.
Bukan tanpa alasan, pinjol ilegal biasanya menawarkan proses bantuan mudah atau bahkan tanpa syarat.
Sedangkan identitas atau badan hukum pinjol ilegal tidak jelas.
Pinjol ilegal juga menipu masyarakat dengan sistem pembayaran menggunakan rekening pribadi tapi mengatasnamakan instansi keuangan.
“Edukasi terkait hal inilah yang perlu di edukasi lebih banyak lagi oleh instansi kepada para nasabah.
Tidak hanya itu, saat ini Kominfo juga telah mengajak seluruh pihak untuk bersama meningkatkan angka literasi digital agar masyarakat lebih memahami jenis-jenis penipuan online, terutama saat melakukan pengajuan pinjaman online,” kata Hardiansyah Ramadhan, Department Head Retail OK Bank yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/11/2022).
Sebelum mengakses pinjaman online, perhatikan terlebih dulu lima hal di bawah ini:
Source | : | Kompas.com,Tribun Bisnis |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar