GridPop.ID - Pinjaman online atau pinjol belakangan memang banyak diminati masyarakat.
Namun bagi yang ingin meminjam uang lewat pinjol hendaknya harus berhati-hati agar tak terjerat pinjaman online ilegal.
Pinjaman online (pinjol) ilegal mungkin menjadi salah satu masalah yang dihadapi masyarakat Indonesia saat ini.
Pasalnya, sudah cukup banyak korban yang terjerat utang pinjol ilegal. Mereka pun kesulitan membayar utang dengan bunga yang tinggi.
Melansir Kompas.com, Kamis (10/2/2022), anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, ada tiga alasan utama kenapa pinjol ilegal masih terus bermunculan hingga saat ini.
“Pertama, literasi atau pemahaman produk dan jasa keuangan masyarakat yang masih rendah. Hasil survei OJK pada 2019 menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan nasional baru mencapai 38 persen dari seluruh masyarakat dewasa,” kata Tirta.
Alasan kedua, dia melanjutkan, adalah akses pembiayaan yang belum merata.
Hal ini terjadi lantaran keterbatasan akses pembiayaan bagi masyarakat yang ingin berusaha membuat banyak pelaku usaha terjerumus dalam skema pinjol ilegal.
“Terlebih pada periode awal pandemi Covid-19, banyak lembaga keuangan yang memperketat dan membatasi penyaluran pembiayaan atau kredit. Pada waktu ini, banyak pelaku usaha yang membutuhkan pinjaman,” katanya.
Adapun alasan ketiga maraknya pinjol ilegal adalah mudahnya duplikasi aplikasi atau platform pinjol ilegal.
“Teknologi informasi mempermudah replikasi aplikasi online, meski pemblokiran dan penutupan sudah dilakukan secara masif,” katanya.
Source | : | Kompas.com,GridHot.ID |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar