GridPop.ID - Maraknya pinjaman online ilegal di Tanah Air kerap membuat masyarakat kesulitan.
Masyarakat yang berniat meminjam justru mengalami penipuan imbas pinjol ilegal yang memberikan bunga tinggi.
Kondisi ini membuat Satgas Waspada Investasi (SWI) terus meningkatkan pengawasan.
Pasalnya jumlah pinjol ilegal sudah mencapai angka ribuan.
Bahkan usaha pegadaian swasta pun ada yang ilegal.
Diberitakan Kompas.com, SWI menemukan 77 usaha pegadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK pada November 2022 lalu.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, SWI telah melakukan penutupan pergadaian ilegal sejak tahun 2019.
"Sampai dengan Oktober 2022, SWI sudah menutup sebanyak 242 kegiatan pergadaian ilegal," kata dia dalam siaran persn, dikutip Jumat (11/11/2022).
Ia mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal.
Source | : | Kompas.com,GridHot.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar