GridPop.ID - Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf di persidangan, Senin (12/12/2022).
Dalam persidangan tersebut, Putri Candrawathi membeberkan kesaksiannya tentang mendiang Brigadir J.
Putri Candrawathi menuturkan dirinya sempat dua kali melarang Brigadir J yang hendak mengegndongnya ke kamarnya di lantai 2 di rumah Magelang, Jawa Tengah.
Diberitakan Kompas.com, pengakuan Putri itu terkuak ketika majelis hakim menanyakan peristiwa yang terjadi pada 4 Juli 2022.
"Tanggal 4 (Juli), habis makan siang saya mengantarkan anak saya yang nomor 3 bersama suami (Ferdy Sambo), Bi Susi (ART Ferdy Sambo) dan Dek Yosua. Tiba di sekolahnya kami mengantarkan sampai masuk asrama," ujar Putri di dalam persidangan.
"Selanjutnya Pak FS bersama Dek Daden (Daden Miftahul Haq, ajudan Sambo) berangkat menuju ke Semarang karena akan menghadiri HUT Bhayangkara keesokan harinya," tutur Putri.
Putri yang mengaku sakit tidak ikut ke Semarang bersama suaminya dan memilih kembali ke rumah ditemani Suci, Richard dan Yosua.
Malam harinya, Putri mengaku sakit, kurang enak badan dan beristirahat di ruang TV di lantai 1.
"Terus Dek Yosua ingin mengangkat saya dua kali, pada saat yang pertama kali saya bilang sama Dek Yosua, 'jangan, nanti kalau saya sudah kuat, saya sendiri ke atas'," kata Putri.
"Lalu Kuat Maruf menegur Yosua karena saya tidak berkenan untuk diangkat, lalu kedua kalinya lagi Dek Yosua mengangkat lagi namun saya bilang sama Dek Richard, 'jangan dek nanti kalau saya sudah kuat nanti saya sendiri ke atas'," imbuh Putri.
Setelah kejadian itu, Putri kemudian ditemani oleh Kuat Maruf dan Susi dan menuju kamar di lantai 2 setelah terasa lebih baik.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar