GridPop.ID - Pengacara kondang Hotman Paris ikut menyoroti keputusan yang diterima Doni Salmanan.
Sebagaimana diwartakan Kompas.com, Doni Salmanan tak jadi dimisikinkan oleh negara.
Doni Salmanan hanya diputus bersalah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dianggap menyebarkan informasi bohong soal platform opsi binari Quotex.
"Majelis hakim melihat terdakwa sengaja menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui beberapa platform yang dimilikinya. Untuk membuat orang lain tertarik dengan apa yang disampaikannya melalui platfrom tersebut. Hal itu melanggar hak-hak orang lain dan menyebabkan kerugian," kata hakim ketua Achmad Satibi, Kamis (15/12/2022).
Atas dasar itu, Doni dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Beberapa aset Doni yang disita di antaranya adalah uang dengan nilai miliaran rupiah, rumah, kendaraan, dan kendaraan diputus untuk dikembalikan
Alhasil Hotman Paris pun ikut buka suara terhadap keputusan hakim tersebut.
Lewat unggahan akun Instagramnya, Hotman Paris mengaku kecewa dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hotman tampak membagikan ulang postingan Instagram @royshakti.
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar