GridPop.ID - Pinjaman online alias pinjol menjadi pilihan bagi seseorang yang butuh dana dalam waktu cepat.
Tapi, tahukah kamu bahwa sebenarnya ada tips sebelum mengajukan pinjaman online.
Tips ini perlu diketahui agar kamu tidak terjebak pinjol ilegal.
Mengutip Kompas.com, sebenarnya ada sejumlah ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib kamu ketahui.
Ciri-ciri pinjol ilegal antara lain:
1. Tidak berizin OJK.
2. Menggunakan pesan SMS atau melalui aplikasi WhatsApp dalam memberikan penawaran.
3. Pemberian pinjaman yang sangat mudah.
4. Persyaratan dan regulasi pinjaman yang tidak jelas.
5. Tidak mempunyai customer service untuk menerima keluhan dari konsumen.
6. Pihak yang menagih tidak memiliki sertifikasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Source | : | Kompas.com,Tribun Papua |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar