GridPop.ID - Alasan pelaku bawa kabur Malika, bocah 6 Tahun ternyata karena ini.
Dibawa kabur 26 hari, pelaku penculik Malika akhirnya ditangkap polisi.
Malika sempat menghilang usai dibawa kabur pada 7 Desember 2022 oleh seseorang di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Dilansir dari Kompas.com, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat pun telah menangkap pelaku yang ditengarai memiliki nama asli Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi.
Berdasarkan keterangannya, pelaku mengaku tidak berniat menculik Malika.
Ia mengatakan sengaja membawa Malika lantaran ia teringat dengan anaknya.
"Saya ingat anak. Jadi, dia itu saya anggap anak saya sendiri, Pak. Begitu ceritanya," ujar pelaku yang diduga memiliki nama asli Iwan itu, saat diinterogasi di lokasi penangkapan, dilansir dari Kompas TV, Selasa (3/1/2023).
Namun, tak banyak informasi yang didapatkan dari pelaku. Saat ditanya lebih lanjut, pelaku hanya melontarkan kalimat yang mengambang.
"Tujuan saya bukan menculik. Saya hanya disuruh Mas Heri untuk mengambil aluminium. Saya baru kenal di jalan," kata pelaku.
Adapun pelaku beserta Malika ditemukan di kawasan Cipadu, Ciledug, Tangerang. Pelaku sendiri merupakan pemulung atau dikenal dengan "manusia gerobak".
Setelah ditemukan, Malika dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologinya.
Selain itu, Malika juga dipertemukan dengan orangtuanya.
Dilansir dari Tribun Medan, Malika ditemukan dengan kondisi mengalami sejumlah kekerasan fisik.
Korban mengalami sejumlah luka akibat dianiaya pelaku bernama Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi.
Tak hanya itu, Malika juga dipaksa untuk memulung selama diculik selama 28 hari lamanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan berdasar hasil pemeriksaan sementara MA mengalami kekerasan fisik berupa disentil hingga ditendang pelaku.
"Hasil visum yang telah dapatkan memang tidak ditemukan terjadi kekerasan seksual terhadap ananda Malika. Tetapi terdapat kekerasan fisik," kata Zulpan di RS Polri Kramat Jati, Selasa (3/1/2023).
Hasil Visum et Repertum dari tim dokter RS Polri Kramat Jati ini yang akan menjadi sebagai alat bukti proses hukum kasus yang dialami Malika dan kini ditangani jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Iwan yang kini diamankan belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih butuh proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk menunggu keterangan MA.
"Analisa sementara yaitu apabila tidak menuruti perintah daripada pelaku ya maka kekerasan itu dialami, itu hasil visum tentunya merupakan hasil secara ilmiah," ujarnya.
Zulpan menuturkan berdasar hasil penyelidikan sementara selama diculik MA dieskploitasi oleh Iwan dengan memaksa korban untuk turut bekerja sebagai pemulung.
Saat diselamatkan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (2/1/2023) malam di kawasan Pasar Cipadu pun Malika berada dalam gerobak digunakan Iwan untuk memulung.
"Dia dipekerjakan selama 28 hari ini oleh pelaku ini kan ikut didalam gerobaknya itu ya, untuk ikut memulung untuk mencari mata pencaharian. Nanti kekerasannya tuh apa yang dilakukan nanti kita gali," tuturnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar