GridPop.ID - Banyak korban akibat Pinjol, begini cara agar terhindar dari Pinjaman Online ilegal.
Ingat, jika ingin mengajukan pinjaman online harus berhati-hati, jangan sampai terkena pinjol ilegal.
Pastikan aplikasi pinjaman online tersebut harus sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar tak terjerat pinjol ilegal.
Untuk lebih lengkapnya, berikut ini dilansir dari Tribun Video cara terhindar dari pinjol ilegal.
1. Pastikan Izin Pinjol
Sebelum melakukan transaksi, ada baiknya Anda bisa membedakan antara fintech lending legal yang berizin OJK dan pinjol ilegal.
2. Tidak Asal Klik
Jangan asal klik tautan yang dikirim oleh pinjol ilegal baik melalui SMS, WhatsApp, e-mail, maupun sarana komunikasi lainnya.
3. Modus Pinjol Ilegal
Anda dapat berhati-hati terhadap modus pinjol ilegal yang memakai nama atau logo yang menyerupai fintech lending legal.
4. Aplikasi Resmi
Gunakan hanya aplikasi resmi dari sumber resmi untuk bertransaksi hutang piutang secara online.
Source | : | Tribun Video,GridFame.ID |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar