GridPop.ID - Pinjaman online alias pinjol belakangan memang banyak diminati.
Meski demikian, masyarakat harus waspada agar tak terjerat tagihan pinjol ilegal.
Diketahui, pinjol ilegal biasanya memiliki bunga menggunung yang memberatkan peminjamnya.
Tak hanya itu, pinjol ilegal juga menurunkan debt collector untuk menagih hutang ke peminjam.
Bahkan, pinjol ilegal disebut-sebut bisa melacak lokasi peminjam.
Lalu bagaimana solusinya?
Pinjol Bisa Melacak Lokasi Peminjam
Dilansir dari laman GridFame.ID, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pinjaman online (pinjol) legal dilarang mengakses galeri maupun kontak di handphone (HP) peminjam.
Kepala OJK Solo, Eko Yunianto mengungkapkan, pinjol legal hanya bisa mengakses kamera, mikropon, dan lokasi HP peminjam.
Source | : | Kompas.com,gridfame |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar