GridPop.ID - Status Ferry Irawan sebagai saksi naik menjadi tersangka.
Kabar ini disampaikan penyidik Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur.
Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada istrinya, Venna Melinda.
Diberitakan Kompas.com, Ferry dijerat denganPasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan teracanm hukuman 5 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan, penetapan status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Polda Jatim pada Rabu (11/1/2023).
"Dalam pasal yang diterapkan kepada tersangka, ada unsur kekerasan fisik dan psikis yang saat ini masih didalami," jelas Dirmanto di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Tim penyidik sudah melayangkan pemanggilan sebagai tersangka untuk Ferry Irawan agar datang ke Mapolda Jatim pada Senin (16/1/2023) mendatang.
Resmi ditetapkan sebagai tersangka, rumah tangga Ferry dan Venna Melinda pun berada di ujung tanduk.
Pasalnya usai memenjarakan suaminya, Venna Melinda akan melayangkan gugatan cerai terhadap Ferry Irawan.
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar