GridPop.ID - Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana tak melawan saat dilakukan pemeriksaan di TKP.
Aktor Revaldo ditangkap polisi untuk yang ke tiga kalinya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Revaldo ditangkap sesaat seusai konsumsi narkoba di apartemen miliknya di Green Pramuka Park, Jakarta Pusat.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Revaldo diamankan seusai mengonsumsi narkoba.
"Ya kira-kira begitu (habis mengonsumsi narkotika)," kata Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/1/2023).
Saat diamankan pria berusia 40 tahun itu dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Tidak ada perlawanan," ucap Zulpan.
Saat ini Revaldo masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait kasus narkoba yang kembali menjeratnya.
Selain ini kondisi Revaldo baik saat berada di Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Jadi kondisi saudara Revaldo baik-baik saja, saat ini masih menjalani pemeriksaan pemeriksaan Polda Metro Jaya, masih dalam tahap pemeriksaan dan perkembangan kasusnya," tutur Zulpan.
Selain itu pemeriksaan Revaldo ditemani oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya untuk menghindari gangguan lain terkait penyalahgunaan narkotika.
"Sakau engga ada ya, Kondisinya cukup baik ya saat ini normal di bawah pengawasan kota dan ada tim kesehatan Polda Metro Jaya juga," pungkas Endra Zul.
Di lokasi ini lah penyidik menemukan beragam narkoba hingga perlengkapan untuk mengonsumsinya.
Dilansir dari artikel Kompas.com, Zulpan mengungkapkan, penyidik menemukan barang bukti ganja, pil ekstasi hingga sisa sabu yang diduga baru dikonsumsi oleh Revaldo.
Hal itu diperkuat dengan adanya temuan sejumlah alat isap sabu dan ganja di apartemen tersebut.
"Ditemukan ganja yang tersimpan di dalam klip plastik, di toples dan cup kecil. Kemudian ada pil ekstasi serta beberapa lima klip plastik bekas sabu-sabu," kata Zulpan.
Kini, Revaldo beserta seluruh barang bukti yang diamankan sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Penyidik juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan Revaldo dalam tindak pidana narkoba yang menjeratnya.
"Saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan pelaku, apakah pengguna saja atau ada jaringan yang lebih luas," tutur Zulpan.
Zulpan berujar, Revaldo merupakan seorang residivis kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Dia juga sudah menjalani hukuman sampai akhirnya dinyatakan bebas.
"Berdasarkan data yang kami miliki, Revaldo ini merupakan residivis. Sebelumnya sudah melakukan tindak pidana yang sama dua kali. Jadi ini yang ketiga kalinya," ungkap Zulpan.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Revaldo pernah ditangkap polisi di rumahnya di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 10 April 2006.
Dia ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan 5 pil ekstasi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Revaldo dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Setelah bebas pada September 2007, Revaldo kembali ditangkap polisi pada 20 Juli 2010 karena kedapatan membawa sabu seberat 50 gram saat berada di kawasan Jakarta Barat.
Terakhir, Revaldo ditangkap pada Rabu (11/1/2023).
Hingga kini, penyidik masih memeriksa Revaldo dan belum menetapkannya sebagai tersangka kasus narkoba.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar