GridPop.ID - Polemik hukum yang menyeret artis Jessica Iskandar kian memanas.
Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag menggugat balik atau rekovensi terhadap Christoper Stefanus Budianto.
Merujuk artikel terbitan Kompas.com, gugatan rekovensi yang dilayangkan Jessica Iskandar melalui kuasa hukumnya Rolland E Potu.
"Hari ini kita menyerahkan jawaban. Jawaban kami menyangkal karena klien kami bukan untuk melakukan pencemaran tersebut. Tetapi dia menceritakan kronologi peristiwa musibah yang dialami," kata Rolland E Potu saat ditemui di PN Jakarta Selatan (18/1/2023).
"Di dalam jawaban kami tadi, kami juga menyampaikan gugatan balik terhadap Stefanus. Iya, gugatan rekonvensi," ucap Rolland melanjutkan.
Dalam gugatan rekonvensi tersebut, Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar meminta ganti rugi terhadap Stefanus berupa uang senilai Rp 60 miliar.
"Poinnya gugatan balik, kami meminta ganti rugi terkait adanya gugatan ini (perbuatan melawan hukum) sehingga menimbulkan kerugian bagi klien kami dan kami meminta Rp 60 miliar," kata Rolland.
Menanggapi gugatan Jessica Iskandar, kuasa hukum Steven pun buka suara.
Togar Situmorang menilai langkah hukum yang ditempuh Jedar dan suaminya sudah sesuai dengan hukum.
"Terkait gugatan rekonvensi, itu adalah aturan, karena kita sudah masukan gugatan otomatis tergugat satu dan tergugat dua punya hak memberikan jawaban mereka apa otomatis mereka akan minta yang namanya rekonvensi," kata Togar Situmorang dilansir dari Tribun Seleb.
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar