GridPop.ID - Video mesum diduga ketua Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), SMN, membuat heboh media sosial.
Pihak wanita disebut dibayar Rp 1,5 juta untuk berhubungan badan.
Kini, si wanita menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh Ketua DPRD PPU ke pihak berwajib setelah vide mesum tersebut tersebar.
Dilansir dari laman tribunnews.com, SMN diketahui telah melaporkan wanita berinisial FA (25), mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jakarta, ke polisi atas kasus diduga menyebarkan konten pornografi.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pun mengatakan laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan Nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2022.
Bahkan FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Namun belakangan tuduhan yang dialamatkan ke FA dibantah oleh pihak si wanita tersebut, melalui pengacaranya mengatakan kliennya tidak tahu menahu soal tersebarnya video syur itu.
Kronologi tersebarnya video
Dilansir dari laman kompas.com, Kuasa Hukum FA, Zainul Arifin menerangkan, kasus tersebut bermula ketika SMN mengajak FA bertemu di salah satu mall di Jakarta pada 16-17 September 2021.
Baca Juga: Sampai Tinggalkan ke Erick Thohir dan Ganjar di Solo, Terungkap Alasan Gibran Bertolak ke Jakarta
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar