GridPop.ID - Nasib pilu dialami seorang nenek berinisial SAI (61).
Nenek SAI asal Kecamatan Warudoyong, Sukabumi, Jawa Barat dilaporkan ke polisi oleh pria yang mencabuli cucunya.
Padahal saat ini nenek SAI sedang mencari keadilan untuk cucunya yang menjadi korban pelecehan pada 12 Oktober 2022.
Melansir TribunJabar.ID diungkapkan pelaku RP (32) telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2022.
4 bulan berjalan kasus pelecehan cucunya pun belum berlanjut ke meja hijau, malah nenek SAI yang dilaporkan balik oleh keluarga RP.
Nenek SAI pun hari ini, Kamis (19/01/2023) siang, menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
"Kami merasa kaget, kok terjadi pemanggilan yang dilaporkan di unit I reskrim. Kami mengikuti pemeriksaan dengan laporan pasal 351 Penganiayaan dan pengeroyokan pasal 170," terang kuasa hukum keluarga SAI, Yoseph Luturyali.
Keluarga pelaku melaporkan dugaan pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 15 Oktober sekira pukul 19.00 WIB.
Kemudian 18 Oktober 2022 orang tua terlapor pelaku pencabulan ini melaporkan peristiwa tersebut.
Baca Juga: Pertama Ajak Main hingga Dipangku, Predator Anak di Kebon Jeruk Lecehkan 2 Bocah Perempuan
Source | : | Kompas.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar