GridPop.ID - Motor menjadi salah satu kendaraan yang banyak digunakan orang untuk melakukan aktivitas sehari-hari.
Bagi pemiliki kendaraan bermotor tentu saja wajib untuk membayar pajak setiap tahunnya.
Pasalanya membayar pajak motor menjadi aturan dari negara yang harus Anda setorkan setiap tahunnya.
Dilansir dari laman bangkapos.com, pajak Kendaraan Bermotor adalah pembayaran yang dikenakan oleh pemerintah terhadap beberapa kendaraan bermotor dan dikenakan oleh otoritas setempat.
Pembayaran dapat dilakukan sebelum jatuh tempo sesuai tanggal yang tertera di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Sangat disarankan untuk Anda melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo, karena kalau tidak Anda dikenakan denda.
Pembayaran pajak biasanya dilakukan di SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) setepmat.
Namun, di era moderen ini membayar pajak bisa secara online tak perlu ke SAMSAT lho!
Warga di Jawa Timur kini bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara non tunai melalui aplikasi GoPay.
Baca Juga: Tips Mencegah Jerawat pada Masa Pubertas, 5 Cara Ini Bisa Kalian Coba
Source | : | Bangkapos,Suryamalang.com,Kompas.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar