"Lalu mereka bertemu di rumah kerabatnya," terang Agus.
Karena kemalaman, ayah tiri korban lalu menginap di rumah kerabatnya tersebut.
Korban juga menginap di rumah itu.
Sekitar pukul 23.30 WIB, saat korban sedang tidur, tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar korban.
"Di sinilah pemerkosaan pertama terjadi," ujar Agus.
Saat itu, korban diancam korban tak akan dikirim uang saku jika tak nurut.
Pemerkosaan kedua terjadi di dalam rumah saat korban pulang dari pesantren sekitar September 2022.
"Aksi kedua ini dilakukan di rumah, saat pagi hari dan saat kondisi rumah sedang sepi," kata Agus.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, trauma healing akan diberikan kepada anak berusia 12 tahun itu.
Source | : | Tribunstyle,Parapuan-panu |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar