GridPop.ID - Seorang kepala sekolah meninggal dunia saat sedang selingkuh dengan guru SD.
Insiden meninggalnya kepsel tersebut terjadi di salah satu hotel di Trenggalek, Jawa Timur pada, Selasa (24/1/2023).
Melansir Kompas.com, diketahui kepsek yang meninggal dunia tersebut berinisial S (50).
Sedangkan selingkuhannya yang berprofesi sebagai guru SD berinisial MSR (39).
Kronologi
Awalnya, pasangan yang bekerja di sekolah yang sama tersebut menginap di sebuah hotel di Trenggalek pada Selasa pagi.
Lalu, keduanya tidur bersama di kamar hotel yang telah dipesan.
Tapi, selang beberapa jam MSR melapor pada pihak hotel bahwa S pingsan.
Petugas medis yang datang sempat memberikan bantuan dengan memompa jantung, tapi tidak ada denyut nadi.
Sayangnya, nyawa S tak tertolong.
Terkuak Adanya Perselingkuhan
Melansir Tribun Batam, insiden ini lantas dilaporkan ke polisi.
Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino mengatakan petugas langsung mendatangi lokasi kejadian setelah mendapat laporan.
Pihak kepolisian mengamankan pakaian pasangan tersebut sebagai bahan pemeriksaan.
Dari keterangan MSR, S tidak mengonsumsi obat kuat saat bercinta.
Sementara itu, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Trenggalek, Iptu Hanik Setyo Budi menjelaskan S meninggal hanya beberapa saat setelah keduanya sampai di hotel.
"Saat di kamar tersebut, lebih kurang pukul 8.30 WIB, korban mengalami sesak nafas saat berhubungan badan, lalu tiba-tiba seperti tertidur tapi dibangunkan tidak bangun," terang dia.
Diketahui keduanya sama-sama sudah berkeluarga.
Kaporles Trenggalek, AKBP Alith Alarino mengatakan saat mendapatkan laporan dari masyarakat, pihak kepolisian langsung menuju lokasi.
"Sempat diberikan nafas buatan namun tidak tertolong," kata Alith, Selasa (24/1/2023), dikutip dati TribunJatim.
Nasib Bu Guru SD
Adapun MSR kini mendapatkan sanksi lantaran ketahuan selingkuh dengan kepsek.
Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Tulungagung (GTK) Muhammad Ardian Candra menyatakan MSR merupakan guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap MSR pada Senin (30/1/2023).
"(Senin) dimintai keterangan terkait kejadian tersebut," terang Candra.
Untuk sementara waktu, MSR tidak diperbolehkan mengajar.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Batam |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar