GridPop.ID - Sosok pedangdut ini sempat membuat heboh publik beberapa tahun lalu.
Pedangdut ini bahkan 2 kali berurusan dengan polisi dengan kasus berbeda.
Nasib pedangdut ini setelah bebas pun berubah drastis.
Ya, pedangdut ini adalah Xena Xeni.
Dilansir dari laman sajiansedap.com, Xena Xeni sempat menghebohkan publik beberapa waktu lau.
Hal ini karena Ia harus mendekam dipenjara selama 3 bulan usai divonis PN Sukoharjo, Rabu (18/9/2019) lalu.
Cewek asal Yogjakarta itu ditahan lantaran tidur denga suami orang.
Pengacara Xenia dari LKPH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma mengatakan, kliennya terjerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
"Terjerat Pasal 284 KUHP, putusannya 3 bulan penjara," katanya.
Source | : | Kompas.com,sajiansedap |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar