GridPop.ID - Sidang putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E sukses mencuri perhatian publik.
Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh hakim terhadap Bharada E disambut antusias oleh publik.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu dilansir dari Kompas.com.
Banyak yang menanti-nanti sidang putusan ini, mengingat Bharada E merupakan sosok yang membuka tabir skenario pembunuhan berencana Brigadir J yang disusun oleh atasannya, Ferdy Sambo.
Bahkan aktor Yama Carlos pun hadir langsung dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Yama Carlos ikut senang mendengar putusan hakim yang memvonis Bharada E dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
"Ya Puji Tuhan, puji syukur ternyata keadilan masih ada, dan mungkin keputusan ini dinanti-nantikan oleh seluruh masyarakat Indonesia," ujar Yama Carlos dilansir GridPop.ID dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (16/2/2023).
Diakui Yama Carlos, dirinya memang mengikut jalannya persidangan Bharada E.
Source | : | Kompas.com,Youtube |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar