GridPop.ID - Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu cara instan memperoleh uang dalam waktu mendadak.
Terlebih pinjol dapat dengan mudah melakukan pencairan dana.
Maka tak heran jika pinjol banyak dipilih masyarakat.
Tapi, sebaiknya jangan gegabah mengajukan pinjaman online.
Simak tips menghindari pinjol ilegal berikut ini agar tak terlilit utang pinjol yang menggunung.
Melansir Kompas.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini mencatat terdapat 102 perusahaan fintech lending atau pinjol legal dan berizin.
Jika ingin mengakses data tersebut, bisa cek langsung melalui laman resmi OJK.
Nah, bagi yang hendak mengajukan pinjol sebaiknya perhatikan sejumlah hal.
Salah satunya yakni besaran bunganya apakah masih dalam batasan wajar atau tidak.
Selain itu, pertimbangkan juga kemampuan untuk membayar angsuran setiap bulannya.
Di bawah ini adalah tips agar masyarakat tidak terjerat pinjol ilegal dari OJK:
Baca Juga: 102 Daftar Pinjol Terbaru yang Sudah Terdaftar di OJK, Dijamin Aman!
Source | : | Kompas.com,GridFame.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar