GridPop.ID - Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan seorang Plt Kepala Sekolah Dasar, AS (50) di Kecamatan Bendungan sebagai tersangka dugaan pelecehan anak di bawah umur.
Melansir Tribun Jatim, penetapan status tersangka terhadap AS usai mendapatkan bukti yang cukup.
Mulai dari keterangan saksi hingga hasil pemeriksaan ahli kepada korban.
Dalam hal ini, Satreskrim Polres Trenggalek berkoordinasi dengan tim Psikolog Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) untuk memeriksa korban.
Kasus tindakan asusila ini terkuak usai AS dilaporkan oleh salah satu wali murid yang anaknya menjadi korban.
Dalam aksinya, pelaku memakai modus mengajak korban ke perpustakaan untuk menata buku dan pekerjaan lainnya.
Akan tetapi, setibanya di perpustakaan justru pelaku berbuat asusila.
Wali murid tersebut tahu saat ia curiga kepribadian anaknya berubah menjadi pemarah hingga sang orang tua curiga lalu berani menanyakan keadaan anaknya.
Dari situ lah korban mulai berani bercerita jika ia telah menjadi budak seks sang guru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kelima korban yang berjenis kelamin laki-laki ada yang sudah lebih dari 3 tahun dicabuli oleh AS.
Tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jatim sampai harus turun tangan untuk menangani lima anak korban kekerasan seksual di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek.
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Jatim |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar