"Untuk penahanan anak dihindari, bahkan sebaiknya tidak dilakukan," tegas Sofyan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Ia menegaskan, penahanan terhadap anak yang berhadapan maupun berkonflik dengan hukum tak bisa dilakukan sembarangan.
Menurutnya, harus ada alasan objektif dari kepolisian jika ingin melakukan penahanan terhadap pelaku anak di bawah umur.
Sofyan pun menyebutkan tiga syarat objektif sebelum melakukan penahanan terhadap pelaku anak di bawah umur.
Pertama, pelaku melarikan diri.
Kedua, pelaku diduga melakukan tindak pidana lagi.
Ketiga, pelaku merusak barang bukti.
"Jadi undang-undang perlindungan anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," tegasnya. GridPop.ID (*)
Source | : | KompasTV,Tribunstyle |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar