"Ada orang-orang yang kata Alquran kalo dia puasa itu sulit, diibaratkan seperti kerah yang sempit, kalo orang pakai itu terasa seperti tercekik," ujar Ustaz Adi Hidayat.
"Misalnya orang yang mohon maaf misal divonis secara medis yang tidak mungkin berpuasa misal karena lumpuh, ada orang yang karena koma nggak bangun-bangun, ada di Timur Tengah sekarang seorang perempuan sudah 25 tahun koma, baru setelah itu bangun," terangnya.
"Maka orang semacam ini kata Alquran boleh dia selama masa Ramadhannya tidak perlu diganti setelah selesai Ramadhan, cukup setiap hari dia tidak berpuasa, maka keluarkanlah ganti penebus dengan memberi makan seorang miskin," jelasnya.
"Ini yang dinamakan oleh Alquran dengan fidyah, jadi jika anda dapati keluarga, teman, kerabat yang secara medis divonis tidak mungkin menunaikan puasa karena sifat-sifat tadi, maka berita gembiranya kata Allah saya sayang golongan ini, dia harus mendapatkan pahala juga," bebernya.
"Yang puasa dapat pahala, yang ini pun akan dapat pahala, bagaimana caranya? Setiap hari tidak puasa keluarkan gantinya dengan memberikan satu makanan untuk orang-orang miskin," tambahnya.
Lantas, berapa takaran fidyah yang dikeluarkan untuk satu orang miskin ini? Bagaimana bentuk yang diberikannya?
1. Kadarnya 3 kali makan dalam sehari
"Maka kata para ulama yang pertama fidyah yang diberikan untuk satu orang miskin ini kadarnya 3 kali makan dalam sehari, kadar normal, anda kan makan tiga kali sehari siang, sebelumnya pagi, kemudian malam," jelas Ustaz Adi Hidayat.
"Maka yang kita berikan pada satu orang ini awas hati-hati sementara yang tidak memahami bayangannya berikan satu orang miskin satu makanan saja, kata para ulama bukan begitu caranya, Jadi tiga kali makan berikan pada satu orang" jelasnya.
2. Porsi makanan dihitung jumlah biaya makan dalam sehari
"Tiga kali makan ini porsinya disesuaikan dengan kadar makan anda dalam keseharian, misal ada yang sehari makan tiga kali dihitung 50 ribu misalnya, maka berikanlah senilai 50 ribu ini kepada satu orang miskin dalam bentuk makanan," jelas Ustaz Adi Hidayat.
"Jika anda makannya menunya beda dengan yang lain, ada yang saat makan ayamnya ada, kambingnya ada, sapinya ada, sayurnya lengkap, kalo dihitung 250 ribu, maka yang seperti ini kadar fidyahnya disesuaikan denagn kebiasaan makannya," tambahnya.
Bagaimana jika di rumah kadar makannya 250 ribu? cuma divonis oleh dokter makanan tertentu dengan makanan yang tidak boleh dimakan, tapi kemampuan ada.
"Maka kata para ulama bukan dilihat dari apa yang dimakannya, tapi kadar kewajaran yantg berlaku di keluarganya," terang Ustaz Adi Hidayat.
Dalam hal ini apakah hanya orang sakit yang bisa membayar fidyah?
"Dimaksudkan oleh para ulama pada golongan orang-orang yang dianggap sakit, jika ada di antara kalian itu sakit, sakit itu bukan karena sakitnya, ketidakmampuannya untuk berpuasa karena ada penghalang yang lain yang menghalangi," jelas Ustaz Adi Hidayat.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar