GridPop.ID - Seorang istri tak sengaja membunuh sang suami.
Bahkan si istri kini menyesal lantaran sang suami meninggal karenanya.
Melansir Suar.id, insiden ini terjadi di Kampung Masigit Etan, Kelurahan Masjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten pada, Selasa (31/8/2021).
Si istri diketahui berinisial U (45), sedangkan suaminya adalah A (51).
Pembunuhan terjadi lantaran U menolak saat diajak berhubungan suami istri oleh A.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, U dijerat Pasal 44 Ayat 3 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Ibu rumah tangga tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.
U adalah seorang istri yang menjadi TKI dan baru pulang dua bulan.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea menceritakan kronologi kejadian pembunuhan.
Peristiwa bermula pada Selasa (31/8/2021) sore, saat itu U menolak ajakan A melakukan hubungan badan.
Alasan U menolak hal itu yakni karena A tidak pernah memberikannya nafkah.
Source | : | Tribun Jateng,Suar.id |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar