GridPop.ID - Kasus narkoba yang melibatkan anak pedangdut ternama yakni Lilis Karlina menjadi sorotan.
Pasalnya, anak Lilis Karlina ini masih di bawah umur berusia 15 tahun.
Dilansir dari laman kompas.com, anak pedangdut Lilis Karlina, RD (15) telah ditetapkan sebagai tersangka pengendar narkoba oleh Polres Purwakarta karena dirinya menjadi pengedar narkoba.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain pun mengungkapkan awal RD bisa menjadi pengedar narkoba.
AKBP Edwar menyebut sebelum menjadi pengedar, RD telah mengonsumsi narkoba sejak ia berusia 13 tahun.
Kemudian ketika RD berusia 14 tahun, barulah ia menjadi pengedar narkoba.
"Tersangka pertama kali mengonsumsi obat-obatan terlarang itu pada saat usia 13 tahun. Jadi pada saat usia 13 tahun tersangka sudah mengonsumsi obat-obatan terlarang tanpa izin edar," kata AKBP Edwar, Selasa (14/3/2023).
"Di saat usia 13 tahun itu si anak ini sudah menggunakan obat terlarang itu, kemudian pada usia 14 tahun dia sudah menjadi pengedar untuk obat-obat itu sendiri," tambahnya.
Tak sendiri, RD rupanya memiliki kaki tangan untuk melancarkan aksinya.
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar