GridPop.ID - Kasus penganiayaan yang menimpa David masih terus mendapatkan perhatian.
Terbaru, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) memutuskan untuk menolak memberikan perlindungan pada AGH.
Pengacara AGH pun kecewa karena alasan LPSK menolak memberikan perlindungan tak diketahui.
Dilansir dari laman tribunjakarta.com, pengacara perempuan berinisial AGH (15), Mangatta Toding Allo, menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak melindungi kliennya.
Mangatta mengatakan, pihaknya tidak mendapat penjelasan soal alasan LPSK menolak memberikan perlindungan kepada AG.
Adapun AG merupakan pelaku kasus penganiayaan berencana terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).
"Permohonan kami sudah ajukan sejak anak AG masih berstatus saksi. Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya," kata Mangatta saat dihubungi wartawan, Selasa (14/3/2023).
Padahal, sambung Mangatta, LPSK pernah memberikan perlindungan kepada seorang terdakwa dalam kasus lain.
"Kalau (AG) dibilang bukan saksi atau korban, terdakwa pun didampingi sama mereka (LPSK) di kasus lain," ujar dia.
Baca Juga: Jangan Jadi Alasan Bermalas-malasan, Ternyata Ini Maksud dari Tidurnya Orang Puasa Adalah Ibadah
Source | : | TribunJakarta.com,Kompas.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar