GridPop.ID - Selebgram ajudan Pribadi ditangkap polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Imbas penipuan yang dilakukan Ajudan Pribadi menimbulkan kerugian sebesar Rp 1,3 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengungkapkan, nilai kerugian korban atas tindakan Ajudan Pribadi ini sejumlah Rp 1,3 miliar.
"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," sebut Andri dilansir dari Kompas.com.
Atas perbuatannya Ajudan Pribadi kini terancam pidana empat tahun penjara.
Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi dilansir dari Tribun Seleb.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat.
"Berdasarkan dua alat bukti terhadap terlapor APP alias A alias Ajudan Pribadi," kata Kombes Syahduddi.
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar