GridPop.ID - Mario Dandy diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap David.
Terbaru, polisi mengungkapkan fakta mengejutkan.
Tak ada takut, Mario Dandy rupanya sengaja sebar video penganiayaan David pada 3 orang ini sebelum ditangkap.
Ya, Mario Dandy secara sadar dan sengaja menyebarkan video penganiayaan yang ia lakukan terhadap korban D.
Video penganiayaan yang ia sebar, dikirimkan sesaat setelah kekerasan terjadi alias sebelum Mario Dandy ditangkap oleh polisi.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, informasi ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam acara Rosi Kompastv, Kamis (16/3/2023).
"Ini sempat dikirimkan kepada tiga pihak yang berbeda," ujar Hengki.
"Dikirim oleh tersangka Mario pada tiga orang, dan ini pelanggaran hukum," sambungnya.
Hengki menyampaikan aksi Dandy ini termasuk delik pidana karena melanggar UU ITE dengan perbuatan menyebarluaskan video penganiayaan.
Source | : | Kompas.com,TribunWow |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar