GridPop.ID - Publik mungkin masih ingat dengan aktor Steve Emmanuel.
Ya, Steve Emmanuel terjerat kasus narkoba.
Melansir Suar.id, Steve Emmanuel awalnya terancam hukuman mati.
Namun, eks Andi Soraya ini divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).
Steve terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Semenjak berada di balik jeruji besi, pria yang pernah kumpul kebo hingga punya anak dengan Andi Soraya itu sering dijenguk oleh Karenina Sunny yang tak lain adalah adiknya.
Karenina Sunny bahkan kerap membawa makanan sisa di rumahnya sebelum menjenguk sang kakak.
Mulai dari tumis toge tahu dan mi.
"Iya, tadi saya bawakan masakan untuk Steve."
"Apa yang saya makan, saya selalu bilang ke mbak (asisten rumah tangga), 'sisakan makanan, saya mau jenguk buat kakak saya," ucap Karenina Sunny, melansir Tribunnews pada pemberitaan 2021 lalu.
Ternyata hal tersebut dilakukan Karenina Sunny atas permintaan sang kakak.
"Yang saya tahu dia suka pizza, fried chicken."
"Terus dia bilang, Nin jangan dong kalau misal kamu beli itu tiap hari nanti mahal, yang simpel saja apa yang kamu makan di rumah bagi," terangnya.
Rupanya Steve enggan menyusahkan sang adik.
Maka dari itu, apa yang dimasak dan dimakan di rumah diminta untuk disisakan.
Dalam kesempatan yang berbeda melansir Kompas.com, Karenina Sunny turut membagikan aktivitas sang kakak di penjara.
Steve, ujarnya lebih gemar membaca buku hingga menulis skrip.
"Dia lagi senang nulis skrip, senang baca banyak buku, banyak di rumah buku suka bikin list gitu (untuk dibawakan ke Steve)," ucap Karenina saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
Skrip yang dibuatnya sangat bervariasi, salah satunya skrip soal peristiwa pembajakan pesawat Woyla Garuda Indonesia.
"Ceritanya banyak ada yang tentang sejarah Indonesia, yang dia nulis. Ada tentang yang kejadian teroris pembajakan yang pesawat Garuda (Woyla)," ujarnya.
"Skripnya siapa tahu mau dipakai buat apa, tetapi lebih buat film sih, skrip dari yang banyak dia pelajari, dia bikin naratif gitu," kata Karenina.
Steve Emmanuel didakwa pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika.
Hukuman yang menjeratnya minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup, atau hukuman mati.
Pada 21 Desember 2018 lalu, Steve Emmanuel tertangkap tangan membawa narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram dengan alat hisapnya oleh kepolisian.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Suar.id |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar