GridPop.ID - Pengajuan banding para tersangka pembunuhan Brigadir J memasuki babak baru.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan perkara banding empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Putusan tersebut akan dibacakan pada Rabu (14/4/2023) minggu depan secara terbuka untuk umum.
Kabar ini disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan.
"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Binsar dikutip dari Tribunnews.com.
Binsar menyebut saat ini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah mempelajari berkas banding Ferdy Sambo cs ini.
"Perkara-peraka pidana banding atas nama para Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima dan sudah diregister.
Bahkan sudah ditangani oleh Majleis Hakim yang ditunjuk," tuturnya.
"Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan," sambungnya.
Di sisi lain sikap banding yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs mendapat komentar dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho.
Hibnu mengaku tak heran dengan sikap Sambo dkk yang mengajukan banding atas vonis masing-masing.
"Kan banding itu berusaha untuk mencari hukuman yang ringan," kata Hibnu dikutip dari Kompas.com.
Hibnu menerangkan, banding merupakan pemeriksaan ulang terhadap perkara yang sudah diputus vonisnya.
Oleh karenanya, dalam proses banding, dimungkinkan dilakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi jika majelis hakim merasa membutuhkan, mungkin pula diajukan bukti-bukti tambahan.
"Jadi semuanya diperiksa kembali walaupun memang tidak diperiksa secara utuh seperti pengadilan negeri," terang Hibnu.
Menurut Hibnu, sangat mungkin majelis hakim pengadilan negeri dan hakim pengadilan tinggi yang menangani banding punya sudut pandang yang berbeda.
Oleh karenanya, hukuman Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih dimungkinkan berubah menjadi lebih ringan.
Hibnu meminta agar publik terus mengawal kasus ini hingga hukuman terhadap Ferdy Sambo dkk inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Masih harus dikawal, jadi jangan hanya ramai di depan," tuturnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar