GridPop.ID - Apakah bayi yang baru lahir bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Jawabannya tentu bisa.
Pasalnya, seluruh warga negara Indonesia termasuk bayi yang baru lahir diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Lantas bagaimana cara mendaftarkan BPJS Kesehatan bai bayi yang baru lahir?
Berikut ulasan lengkapnya!
BPJS Kesehatan merupakan lembaga yang menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bagi orangtua yang baru saja memiliki bayi, maka harus segera mendaftarkan buah hatinya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Bayi baru lahir wajib didaftarkan BPJS Kesehatan
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi yang baru lahir dari peserta jaminan kesehatan, wajib untuk didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
Lantas apa saja syarat untuk melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir?
Baca Juga: Bagaimana Cara untuk Mengecek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar