GridPop.ID - Wanita di Gorontalo ini menjadi sorotan karena tega jual sepupu yang berusia 13 tahun ke pria hidung belang.
Dirinya tega menjual sepupunya demi imbalan uang Rp 50 Ribu.
Dilansir dari laman tribunnews.com, mulanya pelaku diminta tolong sepupu untuk dicarikan pekerjaan, seorang wanita di Gorontalo justru menjual korban ke pria hidung belang.
Korban ditawarkan menggunakan aplikasi MiChat.
Yang menjual berinisial CS, sementara korban berinisial AP yang masih berusia 13 tahun.
Bersama CS, seorang wanita yang juga jadi perantara berinisial YI, ikut diciduk polisi.
Keduanya dijerat UU dan diancam penjara maksimal 15 tahun penjara.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Perdana mengatakan, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Keduanya diancam dengan hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun, denda minimal Rp 120 Juta maksimal Rp600 Juta," ujar Ade.
Diketahui, kedua tersangka berinisial CS dan YI telah menjual anak di bawah umur melalui aplikasi Mi Chat.
Korban AP merupakan sepupu dari tersangka CS, yang memang sering meminta uang ataupun pekerjaan.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar