Baca Juga: Ngaku Dipengaruhi Alkohol, Oknum Polisi yang Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Sulteng Ditangkap
Tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Senin (29/5/2023).
Ketika pulang sekolah, korban dijemput di depan sekolah.
"Dengan bujuk paksaan dan rayuan, korban lalu disetubuhi di semak-semak, lalu dibawa ke rumah pelaku," ujar Mulyono kepada wartawan.
Kemudian pelaku membawa korban ke rumahnya secara sembunyi-sembunyi dan kembali melakukan persetubuhan.
"Siang hari di jemput di sekolah sampai malam lalu membawa korban ke dalam rumah secara diam-diam," lanjutnya.

Seorang oknum tukang ojek memperkosa gadis di bawah umur hingga korban mengalami trauma.
Korban lalu hendak diantar pulang di rumahnya di Kecamatan Campalagian.
Tapi di tengah perjalanan pelaku justru berhenti di sebuah masjid dan meminta korban menunggu dengan dalih hendak mengantar langganan ojeknya.
Korban yang dalam keadaan lemas, ditemukan pengurus masjid dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Warga lantas mengantar korban ke rumahnya.
"Akhirnya kejadian itu terungkap, pelaku sendiri kita interogasi mengaku 11 kali menyetubuhi korban," lanjutnya.