Follow Us

Ayang Ogah Diantar Pulang, Pria Murka dan Cekik sang Kekasih hingga Meninggal, Begini Kronologinya

Ekawati Tyas - Rabu, 14 Juni 2023 | 18:18
 
Ilustrasi pembunuhan wanita terapis
Kompas.com/ Ericssen
Kompas.com/ Ericssen

Ilustrasi pembunuhan wanita terapis

Akibat perbuatannya, Gepal dikenakan pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Pelaku diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Makanya untuk sementara kita terapkan pasal itu dulu," singkatnya.

Mengutip Tribun Sulbar, Gepal mengaku membunuh Heti dengan cara dicekik.

"Satu kali," kata Gepal dalam video yang viral di sosial media, Selasa (13/6/2023).

Tak hanya itu saja, Gepal juga mengambil ponsel milik sang pacar.

Tapi, pemuda tersebut mengaku jika ponsel tersebut tertinggal di mobilnya.

"Iya iya iya, ketinggalan di mobil," tandasnya.

Masih melansir Tribunnewsmaker.com, pihak keluarga korban menginginkan pelaku dihukum mati.

Yakobus, Kepala Desa Mannababa, yang juga keluarga korban mengatakan, pihak keluarga bersama tetua kampung telah bermusyawarah menyikapi kasus meninggalnya Hetni (16).

"Dengan demikian, tak ada lagi proses lain di luar proses hukum yang tengah berproses di Polresta Mamuju saat ini. Baik proses adat, maupun proses secara kekeluargaan.

Baca Juga: Ogah Tanggung Jawab Pemuda di Bangkalan Bunuh Ibu Hamil, Sebelumnya Ajak Bercinta di Musala

Source : Tribunnewsmaker.com Tribun Sulbar

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular