GridPop.ID - Kasus persetubuhan antara ibu dan anak kandung terjadi di Bukittinggi viral di media sosial.
Seorang ibu dan anak kandung berhubungan layaknya suami istri selama 11 tahun.
Hubungan inses itu dilakukan sejak sang anak masih duduk di bangku SMA.
Melansir TribunStyle,com, diungkapkan pelaku laki-laki kini berusia 28 tahun dan ibunya 51 tahun.
Kabar ini disampaikan Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar dalam pertemuan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak yang berlangsung di rumah dinas Wali Kota Bukittinggi, Rabu (22/6/2023).
"Ada anak kita yang sekarang sudah berusia 28 tahun, lagi kita karantina. Anak itu sejak SMA sudah berhubungan badan dengan ibunya," ungkap Erman Safar
Bahkan, kata Erman Safar hal itu terjadi di keluarga yang agamis.
"(Pemko Bukittinggi) sedang mengkarantina (pemuda itu), sudah masuk lima bulan berjalan," terang pria yang akrab disapa Bang Wako itu.
Dia menambahkan, penyimpangan itu terjadi antara ibu dan anak laki-lakinya.
"Mirisnya, ini terjadi di tengah keluarga utuh yang yang dikenal cukup agamis. Bapaknya ada, adiknya hafidz quran, ibunya kerudungnya besar.
Coba bayangin, dunia sudah tua," kata dia dilansir dari Inews.
Ia menyebutkan kasus tersebut menjadi alarm betapa pentingnya edukasi seks.
Bahaya hubungan inses
Hubungan inses merupakan bentuk penyimpangan seksual yang disebut juga dengan hubungan seksual sedarah, misal ayah dengan anak, ibu dengan anak atau kakak beradik.
Dokter spesialis obstetri dan ginekologi (Obgyn) RS Advent Bandung, Wawang Sukarya menyampaikan yang paling banyak terjadi adalah hubungan seksual sedarah ayah dengan anak perempuannya.
"Jika melakukan hubungan sedarah dengan anggota keluarga, maka risiko melahirkan bayi dengan cacat bawaan (kelainan genetik) meningkat," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2023).
Wawang mengungkapkan, pada penelitian di luar negeri menyebutkan adanya risiko bayi inses yang akan mengalami cacat bawaan sekitar 40 persen dari total kasus yang terjadi.
"Risiko meningkat bukan berarti pasti terjadi cacat bawaan, kemungkinan cacatnya adalah 40 persen," jelasnya.
Kendati demikian, Wawang mengatakan bahwa tidak hanya cacat bawaan saja.
Ada kemungkinan lain yang bisa terjadi akibat dari hubungan sedarah, di mana bisa menyebabkan kematian dini dan kelainan mental pada bayi tersebut.
Sehingga, adanya hubungan inses itu dilarang dan tidak diperbolehkan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar