Atas dasar itulah, Anny oleh pelapor pun dituduh memalsukan dokumen saat mengajukan gugatan perdata.
Sertifikat yang diduga sudah tidak berlaku itu, pun lanjut Ridwan telah disita polisi sebagai barang bukti.
Dalam kasus itu, pihaknya pun lanjut Ridwan, telah melakukan gelar perkara di tingkat penyelidikan.
"Dimana pasal yang kita persangkaan itu pasal 263 ayat dua," bebernya.
Selain itu, kata Ridwan, kasus tersebut juga telah digelar perkara khusus di tingkat Polda Sulsel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Viral Nenek Jadi Tersangka saat Urus Tanah Waris, Hillary Brigitta: Pusing Lihat Kasus Bisa Lucu Ini"
(*)
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar