GridPop.ID - Kasus video asusila yang dilakukan TikToker Popo dengan patung memasuki babak baru.
Popo kini resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
Selain itu TikToker ini juga terancam hukuman 10 tahun penjara.
Dilansir dari Tribunnewsmaker.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kerinci AKP Edi Mardi mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-undang (UU) Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
TikToker bernama asli Emboy Yasandra (27) itu dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ia terancam penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Lalu, tersangka juga dikenakan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Tersangka dikenakan pasal berlapis karena membuat dan menyebarkan video ke media sosial, terancam di atas 10 tahun kurungan penjara,” ujarnya, Senin (3/7/2023).
Edi menuturkan, selain diduga membuat konten bermuatan pornografi, Popo Barbie juga dinilai menyebarkan video itu lewat empat ponsel.
Empat ponsel dan manekin tersebut sudah disita polisi sebagai barang bukti.
Seperti yang diketahui belum ini media sosial dihebohkan video Popo beradegan tak senonoh dengan patung maneken.
Source | : | Tribunstyle.com,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar