GridPop.ID - Bak tuai karma, pria AR (50) meninggal dunia dibalik jeruji besi.
AR merupakan tahanan kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Mirisnya lagi yang menjadi korban AR adalah anak kandungnya sendiri.
Diwartakan TribunJabar.ID, AR dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/7/2023).
Pria 50 tahun itu meninggal setelah dikeroyok 8 tahanan lainnya di dalam sel.
"Berawal karena korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung, mungkin para si pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri," ungkap Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirman Pohan, Senin (10/7/2023).
"Ditanyakan 'apa kasusmu' oleh napi lain, itulah yang menjadi pemicu para pelaku melakukan hal tersebut (pengeroyokan)," sambungnya.
Nirman pun membeberkan kronologinya, yang dimana saat itu korban sempat pingsan saat dikroyok dan kemudian langsung dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dinyatakan korban meninggal dunia," ungkap Nirman.
Baca Juga: Organ Vitalnya Berdarah, Mahasiswi di Kendari Dirudapkasa Oknum TNI: Baru Kenal 2 Minggu
Satu potong peralon yang digunakan dalam pengeroyokan tersebut pun turut disita kepolisian sebagai barang bukti.
Para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 butir 3e dan pasal 351 agar 3 KUHP.
Source | : | Kompas.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar