GridPop.ID - Seorang pria ditangkap polisi setelah menyebar video syur pacar.
Aksi pria itu dilakukan lantaran tak terima diputus oleh korban.
Melansir Tribun Pekanbaru, Polres Dumai berhasil mengungkap tindak pidana kasus pornografi dan atau penyebaran informasi transaksi elektroik bermuatan asusila dengan pelaku berinisial AD (24).
Press release kasus ini dipimpin oleh Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Bayu Ramadhan Effendi dilaksanakan di Mapolres Dumai, Kamis (13/7/2023).
Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto menerangkan, pihaknya berhasil menguak tindak pidana kasus pornografi dan atau penyebaran informasi transaksi elektronik bermuatan asusila dengan tersangka AD.
Tersangka diringkus satreskrim Polres Dumai, Minggu (2/7/2023) di Taluk kuantan kabupaten kuantan Singingi.
"Pelaku diamankan setelah korban D melaporkan pelaku, akibat melakukan penyebaran video dan foto porno korban di media sosial," katanya.
Antara korban dan tersangka pernah berpacaran pada 2019 dan berakhir pada 2022.
"Berdasarkan keterangan pelaku, dia nekat menyebarkan video dan foto porno ini karena sakit hati karena diputuskan oleh korban," imbuhnya.
Adapun modus tersangka mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik dengan cara tersangka pelaku menyebarkan foto korban " tanpa busana dan video hubungan intim atau hubungan badan tersangka dengan korban melalui media sosial Facebook, Instragam dan WhatsApp.
Selain itu, pelaku juga membuat grup WhatsApp sebanyak lima hingga enam grup demi menyebar video dan foto syur korban dan pelaku.
Source | : | Kompas.com,Tribun Pekanbaru |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar