GridPop.ID - Pemuda berinsial R (23) warga Kecamatan Warungkiara diamankan pihak Polres Sukabumi.
R diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun.
Aksi bejat R terungkap saat keluarga korban melaporkan perkara ini ke Polres Sukabumi.
Keluarga mencurigai perilaku korban yang berubah beberapa waktu belakangan.
"Keluarga melaporkan perkara dugaan pencabulan ini setelah curiga terhadap perubahan sikap korban," ungkap Kepala Polres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dikutip dari Kompas.com.
"Keluarga mencoba mendalaminya, dan akhirnya korban mengakui hubungan yang dialami dengan tersangka," sambung perwira menengah polisi berpangkat dua melati itu.
Maruly menjelaskan, dari hasil penyidikan, pelaku dengan korban saling mengenal dan mempunyai hubungan khusus atau berpacaran selama 2 bulan.
Selama dua pekan, R mencabuli korban sebanyak delapan kali di beberapa lokasi berbeda.
Aksi terakhirnya dilakukan pada Selasa (2/8/2023) di rumah temannya di Pelabuhanratu.
Baca Juga: Sudah Tua Masih Cabul, Kakek 72 Tahun Tega Lecehkan Bocah 5 Tahun, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Selain itu, R juga membawa korban tinggal di Jakarta selama 4 hari.
"Saya sengaja ngontrak, saya kerja di proyek dan dianya (korban) tinggal di kontrakan," jawab R saat ditanya Maruly di depan para jurnalis.
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar