GridPop.ID - Seorang pemuda diamankan pihak kepolisian karena diduga mengancam akan menyebar video persetubuhan bersama pacar.
Pemuda tersebut diketahui berinisial FA (18).
Ia nekat mengancam sebar video syur saat sang pacar tak mau diajak berhubungan intim lagi.
Melansir Tribun Sumsel, FA adalah warga Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Adapun pacar FA, adalah wanita berinisial RM (18).
Pemuda tersebut telah diringkus oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih.
Kala itu petugas sedang melintas di Jalan Sumatera Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan berawal saat pelaku mengajak korban membeli kalung di kontrakan temannya pada, Sabtu (18/6/2021) sekitar pukul 12.00.
Begitu tiba di kontrakan, pemuda itu menyuruh temannya pergi dengan dalih ingin berduaan.
Saat teman pelaku pergi, tersangka menarik tangan korban ke kamar kontrakan.
Kemudian terjadilah aksi persetubuhan secara paksa.
Setelah kejadian tersebut, tersangka sudah lebih kurang 10 kali melakukan persetubuhan dengan korban terhitung sejak tahun 2021 sampai tahun 2023.
Source | : | Kompas.com,Tribun Sumsel |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar