Tapi, ia kembali ke TKP keesokan harinya.
Ia kemudian membopong tubuh korban dan membuangnya ke septic tank yang berlokasi 50 meter dari rumah korban.
Jasad korban baru ditemukan oleh tetangga 3 hari kemudian yakni pada, Rabu (13/9/2023).
Ashar berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap pada Kamis (14/9) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Kala itu pelaku berada di Alun-alun Banyumas saat hendak melarikan diri dalam kondisi mabuk obat-obatan.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, barang yang dicuri yaitu satu buah HP, uang tunai Rp 250.000 dan perhiasan emas berupa kalung dan gelang.
Kemudian Ashar menjual emas korban di Pasar Gandrungmangu dengan harga Rp 1,5 juta.
Ia lalu menggunakan uang tersebut sebanyak Rp 500 ribu untuk bersedekah.
Hal tersebut dengan dalih agar arwah korban tenang.
"Pengakuannya sekitar Rp 500.000 dibagikan kepada para pengemis, ada juga yang untuk kotak amal masjid.
Sisanya dipakai untuk kabur," ungkap Guntar dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/9/2023).
Baca Juga: Kesaksian Tetangga soal Penderitaan Mega, Sering Alami KDRT dan Dikunci sebelum Tewas Digorok Suami
"Katanya biar arwah (korban) tenang," sambungnya.
Akibat perbuatannya, Ashar dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Style |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar