GridPop.ID - Nasib tragis menimpa seorang istri yang sedang salat Magrib.
Pasalnya, wanita ini dibakar hidup-hidup karena diduga selingkuh.
Sosok yang tega melakukan pembakaran adalah suami sendiri.
Melansir Sosok.id, peristiwa ini terjadi di Palembang, Sumtera Selatan.
Istri bernama Susila (32) jadi korban pembakaran sang suami, Apriansyah (32).
Melansir dari Kompas.com, Apriansyah telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Sebarang Ulu (SU) 1.
Pelaku diamankan di tempatnya bersembunyi di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Mura Enim, Sumatera Selatan pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.
Korban diketahui melontarkan kata-kata yang menyinggung pelaku sebelum insiden terjadi.
Tak sampai di situ, pelaku makin murka ketika mendengar omongan tetangga terkait korban.
Pelaku mengaku, banyak tetangga yang mengatakan bahwa korban selingkuh.
"Saya curiga dia selingkuh, banyak tetangga yang bilang begitu," kata Apriansyah saat berada di Polsek Seberang Ulu 1 Palembang, Rabu.
Baca Juga: TRAGIS, Cemburu Pacarnya Ditelpon Pria Lain, Pemuda di Semarang Tusuk Kekasihnya 40 Kali
"Makanya kemarin saat dia bilang batal ziarah ke makam orangtua saya kira dia menemui pria lain," imbuhnya.
Ia pun pergi membeli bensin eceran di dekat rumah.
Kemudian, pria 32 tahun itu membakar istrinya hidup-hidup ketika korban sedang salat magib.
Korban berteriak minta tolong ketika tubuhnya terbakar.
Beruntung nyawa korban berhasil diselamatkan karena ia langsung menceburkan diri ke sungai.
Karena luka bakar yang dialami, korban lantas dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.
"Dia bilang, selama hidup dengan saya tidak pernah bahagia, ditambah ucapan tetangga banyak bilang dia selingkuh jadi buat saya khilaf," ucap Apriansyah.
Kapolsek SU I Palembang Kompol A Firdaus membenarkan bahwa motif penganiayaan itu adalah cemburu karena korban diduga selingkuh dengan pria lain.
"Korban dan pelaku sebelumnya memang sempat cek-cok karena cemburu.
"Kemudian korban disiram pertalite dan dibakar suaminya ketika sedang salat," ujar Firdaus.
Pelaku terancam dikenakan Pasal 44 Ayat 2 UU RI No 32 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
Baca Juga: Pedangdut Ini Akui Pernah Pergoki sang Suami Dikirimi Foto Vulgar: Alhamdulillah Tidak Tergoda
Suami Nongki dengan Wanita Lain, Istri Ngamuk
Mengutip Tribun Medan, seorang wanita terekam kamera menghajar sang suami menggunakan nampan saat asyik duduk di cafe bersama wanita lain.
Kejadian ini terjadi di Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat pada Sabtu (10/6/2023).
Aksi tersebut direkam oleh pengunjung kafe lain hingga viral.
Salah satu akun yang membagikan video viral tersebut adalah akun Instagram @forumwartawanpolri.
Nampak seorang wanita dalam video menemukan sang suami berada di seuah kafe bersama wanita muda.
Wanita tersebut pun langsung menghantam kepala suaminya menggunakan sebuah buku menu yang besar dan tebal.
Sang suami yang tak sanggup meredakan amukan istrinya itu mencoba mengajaknya menjauh dari tempat itu.
Amarah si wanita kian menjadi-jadi, saat berjalan keluar kafe bahkan ia masih mengamuk dan memukul suaminya dengan buku menu.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar