GridPop.ID - Wanita berinisial Mami Icha ditangkap polisi lantaran menjadi mucikari penjaja tubuh anak di bawah usia.
Mami Icha menjadi mucikari penjaja anak SMP yang berkeliaran di Jakarta dengan iming-iming gaji mencapai Rp 8 juta.
Diduga mengeksploitasi anak dan menjajakannya di daerah Jakarta Pusat, Mami Icha diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial FEA alias Mami Icha terkait kasus prostitusi dengan mengeksploitasi anak di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Mami Icha melakukan eksploitasi melalui media sosial (medsos).
"Ungkap kasus dan upaya penangkapan terhadap tersangka sebagai muncikari yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi, layanan seksual, eksploitasi secara seksual terhadap anak," kata Ade dalam keterangannya, Minggu (24/9/2023).
Ade mengatakan selain Mami Icha, pihaknya juga mengamankan dua anak di bawah umur yang menjadi korban praktik prostitusi tersebut berinisial SM (14) dan DO (15).
Adapun korban dijanjikan oleh Mami Icha akan mendapatkan uang jutaan rupiah jika mau melayani pria hidung belang.
"Dari keterangan yang didapat dari Tersangka FEA, bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar 7 hingga 8 juta per jam dan untuk non perawan ditawarkan sebesar 1.5 juta per jam," ungkapnya.
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar