GridPop.ID - Pilu seorang bocah perempuan 11 tahun di Kabupaten Toba dirudapaksa kenalan ibunya.
Bocah 11 tahun itu dirudapaksa di tanah pekuburan yang tidak jauh dari rumah pelaku yang berinisial RT.
Melansir Tribun Medan diungkapkan aksi pelecehan itu sudah terjadi sebanyak tiga kali, dimulai sejak Agustus 2023.
Kasat Reskrim Polres Toba, Iptu Wilson Panjaitan menyebutkan pelaku telah ditangkap penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Toba usai dilaporkan oleh paman korban berinisial.
Untuk melancarkan aksinya, RT berpura-pura membujuk korban.
Korban yang masih dibawah umur tak menaruh curiga, karena memang ibu korban dekat dengan pelaku.
Ibu korban sering meminta bantuan pelaku.
"Pelaku ini lajang, terus ibu korban ini tidak bisa naik sepeda motor.
Jadi kalau mau belanja atau kemana-mana, ibu korban ini minta tolong ke pelaku untuk mengantarnya," jelas Wilson.
"Saat ini pelaku sudah kita tahan di RTP Polres Toba," sambungnya.
Atas perlakuan cabul yang dilakukan, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat I junto pasal 76e Undang-undang Perlindungan anak.
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar