GridPop.ID - Seorang siswi berusia 14 tahun ditemukan di sebuah penginapan setelah hilang selama berhari-hari, sempat disetubuhi kekasihnya.
Gadis berinisial AS tersebut diketahui tinggal di Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Mengutip Kompas.com, adapun AS ditemukan seorang diri oleh Reserse Kriminal Polsek Girimulyo di penginapan di Kaliurang, Sleman.
“Korban ditemukan di sebuah hotel di Kaliurang,” kata Kapolsek Girimulyo, Ajun Komisaris Polisi Suparna, Jumat (6/10/2023).
AS meninggalkan rumah pada, Jumat (15/9/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Ponsel korban kadang mati, kadang hidup.
Orang tua AS, MD sempat melakukan pencarian sebelum akhirnya melaporkan hilangnya sang anak ke Polsek Girimulyo pada 22 September 2023.
Beruntungnya AS berhasil ditemukan di sebuah penginapan di Jalan Kaliurang,
Korban dalam kondisi baik-baik saja, tapi kelaparan karena belum makan seharian.
“Korban tidak bisa pulang karena tidak punya bekal sama sekali.
Pada saat itu dia dari pagi sampai sore belum makan. Beruntung kami menemukan sore itu dan bisa mengamankan,” kata Suparna.
AS kemudian diserahkan ke pihak keluarga di Girimulyo dengan disaksikan oleh kepala dusun setempat.
Ternyata AS mengaku pergi dengan seorang pemuda tanggung yang dianggap pacarnya. Pemuda itu berinisial TBS (21) asal Girimulyo, karyawan pabrik kosmetik.
Keduanya menjalin komunikasi via WhatsApp di malam kepergian tersebut.
TBS menjemput AS kemudian mereka menginap di kawasan Jalan Kaliurang, Yogyakarta.
AS mengaku telah bersetubuh dengan pemuda yang membawa pergi dirinya dan ia ditinggalkan oleh pelaku.
Pelaku kemudian diamankan pihak kepolisian, diketahui ia adalah tetangga desa.
“Kami tangkap pelaku dan proses penyidikan telah berjalan,” kata Suparna.
Polisi menjerat TBS dengan pasal 332 ayat 1e KUHP tentang tindak pidana membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orangtuanya. Ancamannya tujuh tahun penjara.
Polisi juga menjerat pelaku dengan sangkaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak Pasal 81 ayat 2 atau 82 ayat 1 junto pasal 76e Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tahun minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Polisi juga bekerja sama dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kulon Progo untuk pendampingan dan perlindungan korban.
Mengutip Tribun Jogja, TBS mengaku menjalin hubungan dengan AS.
Ia mengatakan, sebenarnya sudah mengajak AS pulang dari penginapan tapi AS menolak dengan alasan hendak pulang ke kosnya.
"Makanya akhirnya saya tinggalkan di penginapan," tutur TBS.
Namun bagaimana pun pemuda asal Kapanewon Girimulyo, Kulon Progo, Yogyakarta itu sudah dilaporkan dengan tuduhan melarikan gadis di bawah umur.
Ia pun kini harus ditahan karena kasus tersebut.
Diakui TBS, ia dan korban kenal melalui TikTok.
"Baru dua minggu satu minggu. Kenal dari TikTok," kata TBS.
Ia menduga, AS tak mau pulang ke rumah karena sudah berhari-hari pergi.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jogja |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar