"Saat ini yang masih kita mintai keterangan hanya orang tua si anak, dan selanjutnya kami akan memanggil si anak untuk dilakukan wawancara, " ungkapnya.
Apabila dari hasil keterangan tersebut memenuhi unsur pidana, maka pihaknya akan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan gelar perkara untuk selanjutnya penetapan sebagai tersangka.
"Apabila mencukupi, maka akan di naikkan ke tahap penyidikan, untuk selanjutnya penetapan tersangka, " tegas Parlin.
Korban diketahui kos di Kecamatan Siempat Nempu Hulu untuk menuntut ilmu di bangku SMP lantaran jarak antara Kecamatan Tigalingga dan Kecamatan Siempat Nempu Hulu cukup jauh.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Medan,Tribun Trends |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar