Ketika itu Lulu Tobing mantap untuk bercerai, sementara itu Bani terus berusaha untuk mempertahankan rumah tangga dan upaya ini pun dikabulkan hakim.
Majelis hakim pada saat itu menolak gugatan Lulu Tobing untuk bercerai sehingga keduanya kembali menjalani rumah tangga lagi hingga 2023.
"Sudah dibaca keputusannya, dan kesimpulan majelis perkaranya ditolak. Terserah nanti kedua belah pihak apakah menerima putusan itu, ataukah tidak menerima," kata Jajat Sudrajat di kantornya, Selasa (14/9/2021) lalu.
"Kalau tidak menerima mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Kedua belah pihak bisa mengajukan banding 14 hari setelah hari ini. Pengadilan tak bisa menentukan sendiri apa ke depannya. Yang jelas gugatan penggugat ditolak karena tidak terbukti," terangnya.
Alasan Penolakan Hakim atas Gugatan Cerai Lulu Tobing
Jajat Sudrajat lantas menjelaskan alasan majelis hakim menolak gugatan cerai Lulu Tobing.
Menurut Jajat, gugatan Lulu Tobing ditolak oleh pengadilan lantaran yang didalilkan penggugat tidak terbukti.
"Berdasarkan proses persidangan, apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti," jelas Jajat.
"Sehingga tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat," tuturnya.
Bani Mulia Sempat Bersyukur Tak Jadi Cerai dengan Lulu Tobing
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar