GridPop.ID - Pilunya nasib gadis disabilitas ini.
Bagaimana tidak? kesuciannya direnggut oleh petani bejat.
melansir dari laman tribunnews.com, gadis disabilitas tersebut merupakan tetangga pelaku yang tinggal di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.
Pelaku berinisial BG (44) saat ini telah diamankan oleh kepolisian setempat.
Pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak 5 kali.
Petani bejat tersebut sudah dicokok saat berada di rumahnya pada Sabtu (8/7/2023).
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah.
Barang bukti akan digunakan untuk pengembangan hukum lebih lanjut.
Sementara mengutip dari laman tribumedan.com, untuk melancarkan aksinya, pelaku cabul tersebut menggunakan siasat jitunya.
Modus pelaku yang juga tetangga korban agar bisa melakukan rudapaksa adalah dengan mengiming-imingi uang Rp 200 ribu.
Nahasnya, korban pencabulan itu terperangkap jebakan tersebut.
Baca Juga: Tak Kuat LDR dengan Suami Polisi, Mahasiswi Kedokteran Lampiaskan Nafsu Tidur dengan Teman
Hingga pada akhirnya, korban dirudapaksa oleh pelaku.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Menurutnya, korban sudah diincar pelaku sejak lama dan memanfaatkan disabilitas korban untuk melakukan aksi bejatnya.
"Pelaku menjanjikan uang kepada korban namun harus mengikuti keinginan pelaku," ujar Kasatreskrim saat dikonfirmasi, Minggu (9/7/2023).
Disebutkan pelaku sering mendatangi korban secara diam-diam dan melakukan bujuk rayu.
Karena korban mengenal pelaku sebagai tetangga, dirinya tidak mencurigai ada niat jahat.
"Korban ini disabilitas, tapi pelaku dengan bejatnya merudapaksa anak tetangganya itu, terlebih pelaku menjanjikan uang, padahal bohong," kata Yofi.
Hingga akhirnya, pihak keluarga mengetahui ada kejanggalan pada anaknya.
Mulanya orangtua korban mengira anaknya sakit atau semacamnya, lalu dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa.
"Dari diagnosa dokter ternyata anak korban sudah hamil 5 bulan, dan orangtua sama sekali tak tahu," katanya.
Orangtua baru tahu saat dokter memeriksa anaknya, sebab sebelumnya M sama sekali tidak menceritakan apapun.
Ketika ditanya, M mengaku apa yang dialaminya adalah ulah bejat tetangganya sendiri yaitu pelaku BG (44).
Yofi mengatakan, pihak keluarga telah melaporkan BG.
Sampai saat ini proses hukum masih terus bergulir.
Pelaku terancam hukuman berat atas perbuatannya.
Pelaku akan dikenakan pasal berlapis atas aksi bejatnya itu.
"Dijerat pidana yang diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak," tandasnya. GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnews,Tribunmedan |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar