GridPop.ID - Kasus pemerkosaan kembali terjadi di Tanah Air.
Kali ini seorang bapak kandung di Bengkulu Utara berinisial RI menjadi tersangka.
RI tega menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil.
Diwartakan TribunBengkulu.com, aksi bejat RI dilakukan dari April hingga Juli 2023.
Imbas kejadian tersebut kondisi korban sangat memilukan.
Dari hasil vidum di tanggal 11 Juli 2023, ditemukan luka robek dan korban dinyatakan positif hamil usia 14 minggu.
RI pun kini menanggung hukuman atas perbuatannya.
Ia dituntut jaksa dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Utara di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, Senin (13/11/2023).
Baca Juga: NESTAPA Ibu Pergoki Anak Gadis Disetubuhi Pemuda di Kamar Kontrakan, Daster Jadi Barang Bukti
Dalam tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, jaksa menuntut dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Tuntutan berupa pidana penjara selama 20 tahun denda sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan.
Source | : | Kompas.com,TribunBengkulu.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar